Besok, Hari Terakhir Kebijakan Keringanan Pajak Hive Five

Meimonews.com – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Hive Five yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandou lewat Bapenda Sulut berakhir besok (Jumat, 30/12/2022).

Oleh karena itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen mengajak  masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) untuk memanfaatkan sisa waktu yang tersedia ini.

“Segera datangi kantor-kantor Samsat yang ada dan kantor Bapenda Sulut untuk memanfaatkan batas waktu keringanan pajak tersebut karena akan berakhir besok (Jumat, 30 Desember 2022),” ujar June kepada Meimonews.com via telefon, Kamis (29/12/2022).

Kesempatan pengurusan tersebut, tambah Kasub PKB dan BBNKB Steven Sampelan ketika ditemui di Cafe Keringatan Pajak Bapenda Sulut, jalan 17 Agustus 67 Manado (samping Kantor Gubernur Sulut), ada batas waktunya yakni Jumat, 30 Desember 2022 jam 13.00 Wita.

“Silahkan datangj Samsat-samsat terdekat atau boleh langsung ke Kantor Bapenda Sulut. Petugas kami siap melayani,” tandas June dan dibenarkan Sampelan.

Seperti diketahui, guna mendukung pemulihan perekonomian masyarakat Sulut, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandouw (Wakil Gubernur).

Salah satunya adalah lewat Bapenda Sulut dikeluarkan kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan kali ini, yang disebut Keringanan Pajak High Five akan berlangsung 1 November hingga 30 Desember 2022. Yang merupakan objek pajak yang mendapat keringanan adalah PKB, BBNKB, denda PKB, progresif dan diskon PKB. (elka)

Bapenda Sulut Rayakan Pra Natal dan Berbagi Kasih

Meimonews.com – Peringatan hari kelahiran (Natal) Yesus Kristus di tahun 2022 dirayakan Bapenda Sulut dengan ibadah Pra Natal yang dipimpin Pdt. Marvin Lumintang, S.Th dan berbagi kasih di Kantor Bapenda Sulut, Jl. 17 Agustus Manado, Rabu (21/12/2022).

Di momen istimewa tersebut, anak-anak Panti Asuhan diberikan sumbangan agar mereka bisa juga bersukacita bersama dengan pimpinan, staf dan pegawai Bapenda Sulut serta tamu/undangan.

(Slogan) Pemimpin adalah Teladan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubenur Steven Kandouw menjadi semangat dan motivasi bagi Bapenda Sulut dalam merayakan Natal dan berbagi kasih dengan anak-anak panti asuhan.

“Bapenda Sulut merayakan ibadah Pra Natal dengan berbagi kasih bersama anak yatim piatu dengan mengundang anak-anak untuk turut merasakan sukacita Natal, ” ujar Plt  Kepala Bapenda Sulut June Silangen

Ditambahkan, selain berbagi kasih, momen perayaan tersebut sekaligus mensyukuri atas realisasi pencapaian target pajak daerah yang telah mencapai 100,13 persen.

June mengungkapkan, damai dan sukacita Natal menjadi bagian penting bagi jajaran Bapenda untuk terus dan semangat melayani bagi masyarakat seperti yang diharapkan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw serta Sekdaprov Sulut.

Silangen pun mengungkapkan sukacita mereka karena dalam ibadah Pra Natal ini dihadiri oleh para mantan Kepala Dipenda/ Bapenda yakni Hengki Kondoi, Oscar Wagiu, dan Olvie Atteng, serta para pensiunan Eselon III Bapenda.

Selain itu, turut pula dihadiri AKBP Roy Tambajong (mewakili Dirlantas Polda Sulut), Kabag Ops PT. Jasa Raharja Ronald Lahia serta Pimdiv Pengembangan Bisnis Nofli Kilanta.

Dalam perayaan Pra Natal semakin meriah karena diwarnai pula dengan door prize dari Bank Sulutgo, PT. Jasa Raharja dan PT. Pos Indonesia. (elka)

Bapenda Mantapkan Sinergitas dengan Mitra Kerja Guna Percepatan Digitalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah

Meimonews.com – Guna memantapkan pelayanan kepada wajib pajak dalam mendukung program ODSK, Bapenda Sulut bersinergi dengan mitra kerja dalam percepatan digitalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Hal tersebut seperti terlihat dalam kegiatan Coffee Morning yang dilaksanakan, Jumat (25/11/2022).

Coffee Morning dalam rangka percepatan digitalisasi transaksi penerimaan pajak dan retribusi dihadiri pimpinan Ditlantas Polda  Sulut, PT. Jasa Raharja, PT. Bank Sulutgo, PT. BNI Tbk dan PT. Pos Indonesia, serta dari Bapenda Sulut.

Dalam kegiatan tersebut, jelas Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen, telah disepakati beberapa point. Pertama, akan dilakukan penyesuaian PKS dalam rangka penerapan cashless pembayaran PNBP STNK dan TNKB Kepolisian melalui Bank BSG Go.

Kedua, percepatan penerapan pembayaran pajjak daerah dan retribusi Dmfaerah melalui QRIS Dinamis dan Tap Cash yang rencannya akan dilaksanakan sosialisasi oleh Tim BNI utk seluruh perangkat daerah lengelola tetribusi sebagai bentuk tindaklanjut atas MuU Pemprov dan BNI atas pembayaran pajak dan retribusi.

Disebutkan, pihaknya telah menerima bantuan printer Dotmatriks dari pihak PT. Jasa Raharja untuk pembukaan layanan Samsat Corner Mall Paris Kotamobagu. (elka)

Selain Keringanan Pajak, Denda SWDKLLJ pun Bebas

Meimonews.com – Sejumlah keringanan pajak  dibuat Pemerintah Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw lewat Bapenda Sulut terkait dengan pajak kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dan seterusnya.

Keringanan pajak yang masuk dalam program Hi Five adalah keringanan PKB, BBNKB, Denda PKB, Pajak Progresif, dan Diskon PKB. Selain itu, Denda SWDKLLJ pun bebas tapi untuk tahun berjalan tetap bayar.

Kalau waktu pelaksanaan program Keringanan Pajak mulai 1 November maka untuk bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Sana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) mulai berlaku 10 November.

Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com, Senin (14/11/2022).

“Sekarang Bebas Denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja, untuk tahun kedua dan seterusnya, sudah berlaku mulai 10 November 2022,” ujarnya.

Program tersebut, jelas June, adalah dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulut.

June berharap masyarakat wajib pajak memanfaatkan momen keringanan tersebut. Sudah banyak pengurangan. Yang masih menunggak segera manfaatkan program Hi-Five tersebut.

Berkaitan dengan mekanismenya, June menjelaskan, wajib pajak dapat mengajukan keringanan ke UPTD PPD/Samsat tempat STNK diterbitkan (PKB, ganti STNK dan BBNKB), dan Kantor pusat Bapenda Sulut Jl. 17 Agustus No. 69 Manado (PKB Tahunan)

Persyaratannya adalah membawa KTP/SIM/Pasport/Surat Keterangan Kependudukan (fotocopi), STNK/SKPD/Surat Keterangan hilang dari kepolisian (fotocopi), BPKB untuk proses balik nama (fotocopi), Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses Balik Nama, Akte/dokumen pendirian bagi badan/perusahaan untuk proses balik nama (fotocopi), Materai, serta Kendaraan untuk difisik (proses ganti STNK dan BBNKB)

Tentang waktu pelayanan, di Kantor Pusat Bapenda Sulut Senin – Kamis, shift pagi jam 09.00-14.00 Wita dan shift sore  jam 16.00-19.00 Wita. Jumat, 09.00-11.00 Wita.

Untuk UPTD PPD/Samsat di setiap Kabupaten/Kota, Senin – Kamis jam 09.00-14.00 Wita. Jumat jam O9.00-11.00 Wita. (Fer)

Pemprov Sulut Lewat Bapenda Kembali Keluarkan Kebijakan Keringanan Pajak

Meimonews.com – Guna mendukung pemulihan perekonomian masyarakat Sulut, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandouw (Wakil Gubernur).

Lewat Bapenda Sulut, Pemprov Sulut kembali membuat kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan kali ini, yang disebut Keringanan Pajak High Five akan berlangsung 1 November hingga 30 Desember 2022.

Yang merupakan objek pajak yang mendapat keringanan adalah PKB, BBNKB, denda PKB, progresif dan diskon PKB.

Untuk PKB (pajak kendaraan bermotor), keringanan yang diberikan adalah untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan  sebesar 50 persen dari pokok pajak; untuk tahun ketiga 60 persen; untuk tahun keempat 70 persen; untuk tahun kelima 80 persen; untuk tahun keenam dan seterusnya 100 persen.

Pembebasan denda PKB, denda keterlambatan kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pembebasan 100 persen; kendaraan milik pemerintah diberikan pembebasan denda PKB 100 persen.

Keringanan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan progresif, kendaraan bermotor untuk kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda PKB sebesar 100 persen; untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB kedua.

Diskon PKB, untuk kendaraan bermotor roda 2, 3,  4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dati pokok pajak; untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari pokok pajak;

Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak. (elka)