Meimonews.com – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Hive Five yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandou lewat Bapenda Sulut berakhir besok (Jumat, 30/12/2022).
Oleh karena itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) untuk memanfaatkan sisa waktu yang tersedia ini.
“Segera datangi kantor-kantor Samsat yang ada dan kantor Bapenda Sulut untuk memanfaatkan batas waktu keringanan pajak tersebut karena akan berakhir besok (Jumat, 30 Desember 2022),” ujar June kepada Meimonews.com via telefon, Kamis (29/12/2022).
Kesempatan pengurusan tersebut, tambah Kasub PKB dan BBNKB Steven Sampelan ketika ditemui di Cafe Keringatan Pajak Bapenda Sulut, jalan 17 Agustus 67 Manado (samping Kantor Gubernur Sulut), ada batas waktunya yakni Jumat, 30 Desember 2022 jam 13.00 Wita.
“Silahkan datangj Samsat-samsat terdekat atau boleh langsung ke Kantor Bapenda Sulut. Petugas kami siap melayani,” tandas June dan dibenarkan Sampelan.
Seperti diketahui, guna mendukung pemulihan perekonomian masyarakat Sulut, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandouw (Wakil Gubernur).
Salah satunya adalah lewat Bapenda Sulut dikeluarkan kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan kali ini, yang disebut Keringanan Pajak High Five akan berlangsung 1 November hingga 30 Desember 2022. Yang merupakan objek pajak yang mendapat keringanan adalah PKB, BBNKB, denda PKB, progresif dan diskon PKB. (elka)