LPPM Unsrat Gelar Sosialisasi Hukum kepada Warga Dua Kelurahan di Bitung

Meimonews.com – Warga dua kelurahan di Bitung yakni Kelurahan Pinangunian dan Kelurahan Aer Tembaga Dua mendapat sosialisasi masalah hukum dalam rangka program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat Manado, baru-baru.

Di Kelurahan Pinangunian, Toar Palilingan, SH, MH dan Eugenius Paransi menjadi narasumber. Hadir pada kegiatan ini Camat Olien Tompoh, SH dan Lurah Olin Kaunang dan perangkat kelurahan setempat. Untuk Kelurahan Aer Tembaga, Dr. Dona Setiabudhi tampil sebagai narasumber. Turut hadir Camat Olien Tompoh, Lurah Norma L. Manaroinsong dan perangkat kelurahan.

Materi yang disampaikan di Kelurahan Pinangunian adalah terkait Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 , mengingat virus ini masih belum berakhir penyebaran serta ancamannya sehingga kewaspadaan senantiasa masih sangat diperlukan agar aktivitas kegiatan masyarakat boleh berjalan tanpa hambatan.

Dalam kegiatan tersebut masyarakat mengambil kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi terutama masalah pertanahan  di kelurahan pinangunian seperti masalah status tanah yang berada di kawasan yang tumpang tindih dengan batas wilayah yang masuk kawasan kehutanan yang sudah menjadi lahan garapan secara turun temurun.

Masyarakat berharap ada kepastian hukum dalam kaitan dengan kepemilikan terutama menyangkut alas hak karena Kota Bitung saat ini sudah semakin maju dan juga untuk ketenangan masyarakat Kelurahan Pinangunian.

Untuk kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat di Kelurahan Aer Tembaga Dua Dr. Donna menyampaikan materi Perda Provinsi Sulut tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

Dalam pemaparan materinya, Donna menjelaskan, Perda tersebut merupakan komitmen keberpihakan Gubernur beserta para wakil rakyat terhadap masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum.

Selama ini masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sudah mendapat layanan melalui Posbakum yang berkantor di masing-masing pengadilan yang ada, namun program tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Kemenkumham berdasarkan amanat UU Nomor 16 Tahun 2012.

Namun, tentunya, sebut Donna, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN yang masih terbatas sehingga melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin tentunya masyarakat Sulut akan sangat terbantu bila bermasalah secara hukum karena dengan adanya perda tersebut maka untuk pembiayaan akan ada ketambahan anggaran melalui APBD Provinsi.

Diharapkan Kota Bitung juga bisa telurkan Perda sejenis agar dari segi pembiayaan / APBD Kota Bitung bisa menjangkau lebih banyak lagi jumlah masyarakat miskin yang membutuhkan bila ada masalah hukum yang dihadapi. (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *