Meimonews.com – Seorang laki-laki pengedar obat keras jenis Thryhexpenidyl tanpa izin di Bailang Kota Manado berhasil diringkus Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado, Kamis (5/1/2023) malam.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang laki-laki berinisial BL alias Deden (40), warga Kecamatan Paal Dua, ” ujar Kompol May Diana Sitepu.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Bailang Kecamatan Bunaken Kota Mando.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
“Alhasil, dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 100 (seratus) butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas plastik bening yang diisi pada saku celana kanan dari tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (AF)