Keterbukaan Informasi Publik, ASN dan THL Wajib Sebarkan Program Program Pemkab Minahasa

Meimonews.com – Ada salah satu kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey (yang akrab disebut ROR-RD) yang patut diapresiasi.

Kebijakan itu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan THL (Tenaga Harian Lepas) wajib menyebarluaskan informasi program Pemkab Minahasa lewat akun medsos (media sosial). Oleh karenanya, ASN dan THL wajib memiliki akun medsos.

Kepala Dinas Kominfo Minahasa Maya Kainde menjelaskan, untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tentang pemberitahuan penyebaran informasi melalui medsos, seluruh ASN dan THL di jajaran Pemkab Minahasa wajib aktif dan memiliki akun medsos.

Hal ini, sebutnya kepada wartawan di Tondano, baru-baru, untuk mendukung program Pemerintah Daerah dalam penyebaran informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan di lingkup Pemkab Minahasa.

Surat edaran yang ditandatangani Sekertaris Daerah Frits Muntu mengharapkan kepada seluruh ASN dan THL untuk aktif dalam media sosial. Makanya, setiap ASN dan THL wajib miliki akun media sosial (medsos) berupa facebook (FB), instagram, tiktok dan media sosial lainnya.

Setiap ASN dan THL wajib melike, share dan komen yang positif setiap postingan terkait program Pemerintah Daerah oleh Bupati, Wakil Bupati serta akun media sosial lainnya yang resmi milik Pemkab Minahasa.

Surat edaran yang diterbitkan Pemkab Minahasa ini juga untuk menindaklanjuti Undang-undang keterbukaan informasi komunikasi publik.

Kebijakan lain yang patut diapresiasi adalah setiap program kegiatan Pemkab Minahasa dapat dilihat melalui postingan lewat akun resmi milik Bupati dan Wakil Bupati. (Fer)

ASN dan THL Pemkab Minahasa Wajib Sebarluaskan Kegiatan Bupati dan Wakil Bupati

Meimonews.com – Suatu terobosan baik dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dalam kerangka penyebarluasan informasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati agar masyarakat semakin tahu program-program dan kegiatan-kegiatan Pemkab.

Terobosan itu dibuat dalam surat edaran di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Minahasa wajib menyebarluaskan program-program serta kegiatan Bupati dan Wakil Bupati.

“Pemkab Minahasa lewat Surat Edaran telah mengeluarkan surat edaran bagi ASN dan THL di lingkup Pemkab Minahasa untuk menyebarluaskan program-program dan kegiatan-kegiatan Bupati Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi dan Wakil Bupati Dr (HC) Robby Dondokambey, SSi MM lewat media sosial berupa facebook, instagram, tiktok dan lainnya,” ujar Kepala Dinas Kominfo Minahasa Maya Kainde, SH, MAP.

Bukan hanya menyebarluaskan kegiatan dan program, sambungnya kepada wartawan, baru-baru, para ASN dan THL juga diwajibkan menanggapi postingan di media sosial tentang kegiatan dan program-program tersebut atau yang ada di akun media sosial Pemkab Minahasa maupun Bupati dan Wakil Bupati.

Dijelaskan, agar dapat menyebarluaskan kegiatan dan program tersebut, seluruh ASN dan THL di MInahasa harus memiliki akun media sosial seperti facebook, instagram, tiktok dan media sosial lainnya.

Kainde lantas menyebut akun resmi Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemkab Minahasa yakni Facebook Fanspage  Bupati Royke Roring link : https://www.facebook.com/BupatiRoykeRoring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey : https://www.facebook.com/WakilBupatiMinahasa Minahasa.go.id : https://www.facebook.com/minahasa.go.id

Untuk instragram Pemkab Minahasa link : https://www.instagram.com/pemkab_minahasa/ Tiktok : Pemkab Minahasa : https://www.tiktok.com/@pemkab_minahasa. (Fer)