Meimonews.com – Guna mendukung pemulihan perekonomian masyarakat Sulut, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandouw (Wakil Gubernur).
Lewat Bapenda Sulut, Pemprov Sulut kembali membuat kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan kali ini, yang disebut Keringanan Pajak High Five akan berlangsung 1 November hingga 30 Desember 2022.
Yang merupakan objek pajak yang mendapat keringanan adalah PKB, BBNKB, denda PKB, progresif dan diskon PKB.
Untuk PKB (pajak kendaraan bermotor), keringanan yang diberikan adalah untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak; untuk tahun ketiga 60 persen; untuk tahun keempat 70 persen; untuk tahun kelima 80 persen; untuk tahun keenam dan seterusnya 100 persen.
Pembebasan denda PKB, denda keterlambatan kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pembebasan 100 persen; kendaraan milik pemerintah diberikan pembebasan denda PKB 100 persen.
Keringanan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan progresif, kendaraan bermotor untuk kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda PKB sebesar 100 persen; untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB kedua.
Diskon PKB, untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dati pokok pajak; untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari pokok pajak;
Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak. (elka)