Pemprov Sulut Lewat Bapenda Kembali Keluarkan Kebijakan Keringanan Pajak

Meimonews.com – Guna mendukung pemulihan perekonomian masyarakat Sulut, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandouw (Wakil Gubernur).

Lewat Bapenda Sulut, Pemprov Sulut kembali membuat kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan kali ini, yang disebut Keringanan Pajak High Five akan berlangsung 1 November hingga 30 Desember 2022.

Yang merupakan objek pajak yang mendapat keringanan adalah PKB, BBNKB, denda PKB, progresif dan diskon PKB.

Untuk PKB (pajak kendaraan bermotor), keringanan yang diberikan adalah untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan  sebesar 50 persen dari pokok pajak; untuk tahun ketiga 60 persen; untuk tahun keempat 70 persen; untuk tahun kelima 80 persen; untuk tahun keenam dan seterusnya 100 persen.

Pembebasan denda PKB, denda keterlambatan kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pembebasan 100 persen; kendaraan milik pemerintah diberikan pembebasan denda PKB 100 persen.

Keringanan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan progresif, kendaraan bermotor untuk kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda PKB sebesar 100 persen; untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB kedua.

Diskon PKB, untuk kendaraan bermotor roda 2, 3,  4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dati pokok pajak; untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari pokok pajak;

Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak. (elka)

LPPM Unsrat Gelar Sosialisasi Hukum kepada Warga Dua Kelurahan di Bitung

Meimonews.com – Warga dua kelurahan di Bitung yakni Kelurahan Pinangunian dan Kelurahan Aer Tembaga Dua mendapat sosialisasi masalah hukum dalam rangka program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat Manado, baru-baru.

Di Kelurahan Pinangunian, Toar Palilingan, SH, MH dan Eugenius Paransi menjadi narasumber. Hadir pada kegiatan ini Camat Olien Tompoh, SH dan Lurah Olin Kaunang dan perangkat kelurahan setempat. Untuk Kelurahan Aer Tembaga, Dr. Dona Setiabudhi tampil sebagai narasumber. Turut hadir Camat Olien Tompoh, Lurah Norma L. Manaroinsong dan perangkat kelurahan.

Materi yang disampaikan di Kelurahan Pinangunian adalah terkait Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 , mengingat virus ini masih belum berakhir penyebaran serta ancamannya sehingga kewaspadaan senantiasa masih sangat diperlukan agar aktivitas kegiatan masyarakat boleh berjalan tanpa hambatan.

Dalam kegiatan tersebut masyarakat mengambil kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi terutama masalah pertanahan  di kelurahan pinangunian seperti masalah status tanah yang berada di kawasan yang tumpang tindih dengan batas wilayah yang masuk kawasan kehutanan yang sudah menjadi lahan garapan secara turun temurun.

Masyarakat berharap ada kepastian hukum dalam kaitan dengan kepemilikan terutama menyangkut alas hak karena Kota Bitung saat ini sudah semakin maju dan juga untuk ketenangan masyarakat Kelurahan Pinangunian.

Untuk kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat di Kelurahan Aer Tembaga Dua Dr. Donna menyampaikan materi Perda Provinsi Sulut tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

Dalam pemaparan materinya, Donna menjelaskan, Perda tersebut merupakan komitmen keberpihakan Gubernur beserta para wakil rakyat terhadap masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum.

Selama ini masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sudah mendapat layanan melalui Posbakum yang berkantor di masing-masing pengadilan yang ada, namun program tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Kemenkumham berdasarkan amanat UU Nomor 16 Tahun 2012.

Namun, tentunya, sebut Donna, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN yang masih terbatas sehingga melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin tentunya masyarakat Sulut akan sangat terbantu bila bermasalah secara hukum karena dengan adanya perda tersebut maka untuk pembiayaan akan ada ketambahan anggaran melalui APBD Provinsi.

Diharapkan Kota Bitung juga bisa telurkan Perda sejenis agar dari segi pembiayaan / APBD Kota Bitung bisa menjangkau lebih banyak lagi jumlah masyarakat miskin yang membutuhkan bila ada masalah hukum yang dihadapi. (FA)

Komisi Akreditasi RS Memotret RSUP Prof. Kandou

Meimonews.con  – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Senin (31/10) di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou, yang juga digelar secara daring.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mulai Senin (31/10)2022) melakukan survey dan penilaian di RSUP Prof. dr. RD Kandou (acap disebut RSUP Prof. Kandou). Survei dan penilaian dilakukan di aula lantai 2 Kantor Administrasi rumah sakit dan juga secara daring.

Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (4/11/2022) tersebut dibuka Ketua Tim Surverior Akreditasi dari KARS dr. Tumpal Simatupang, SpOG (K), MH, MARS, FISQua.

Dalam sambutannya, Simatupang menyampaikan apresiasi kepada RSUP Kandou karena saat itu boleh dilakukan survei akreditasi KARS. “Kami berempat ditugaskan oleh KARS untuk memotret dan menilai RSUP Kandou sesuai standar akreditasi, mulai 31 Oktober sampai 4 November 2022 ” ujarnya.

Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Dr dr Jimmy Panelewen, SpB-KBD di dampingi dewan direksi (Direktur SPU Dr. dr. Ivonne E. Rotty, M.Kes, Direktur PMKP dr. Jehezkiel Panjaitan, SH. MARS, Direktur PKB Frets Melope, SE. MSi) mengatakan, RSUP Kandou berupaya keras untuk dilakukan Re-Akreditasi, setelah 2 tahun dilanda Pandemi Covid-19, ada yang tertinggal dalam upaya untuk meningkatkan standar akreditasi rumah sakit.

“Tapi, saya yakin dan percaya teman-teman telah berupaya keras dalam waktu yang singkat untuk meningkatkan kembali pelaksanaan kepatuhan terhadap standar akreditasi,” ujar dokter Jimmy, sapaan akrab Dirut).

Disebutkan, bukan sekedar akreditasi yang dimaksud (yang pernah diraih sebelumnya – Red), tapi luaran (output) dan hasil (outcome) dari akreditasi itu sendiri yang menjadi konsep, untuk pelayanan kepada masyarakat yang bermutu.

“Peningkatan pelayanan RSUP Prof. Kandou dengan mengedepankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang diutamakan,” ujarnya.

Dokter Jimmy menyanpaikan terima kasih dan selamat bertugas bagi tim surveior di RSUP Kandou. “Saya yakin apa yang kita kerjakan pasti mendapatkan hasil yang terbaik,” ujarnya.

Selain dr. Tumpal Simatupang, SpOG(K), MH, MARS, FISQua, turut hadir tim surveior KARS lainnya yakni  dr. Yanuar Jak, SpOG, MARS, Ph.D, FISQua, dr Islami Rusdianawati, MARS, Ns. Syafril Rahim, SKep, MKes.

Hadir pula, Ketua Dewan Pengawas RSUP Kandou drg Kartini Rustandi, MKes, bersama anggota, Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr. Debby Kalalo, MScPH, Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Manado Dr. dr. Billy Johnson Kepel, M.Med,Sc, para Ketua Komite, Ketua KSM, dan Ketua Bagian, para Koordinator dan Sub Koordinator, Kepala Instalasi dan Penanggung Jawab Ruangan.(Fer)