4 Pelaku Curanmor Diamankan Tim Delta ROTR, 2 Mantan Recividis

Meimonews.com – Tim Delta Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Manado. Pelaku adalah empat orang berjenis kelamin laki-laki.

‘Keempat pelaku adalah YS (24), warga Malalayang, RAP (25) warga Wawonasa Kapleng dan DJW (23), warga Banjer dan AAS (23), warga Werot Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kepala Satuan  Reserse Kriminal Umum (Kasat Reskrimum) Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait.

Dalam keterangan persnya di Polresta Manado, Kamis (26/1/2023), Kompol Sugeng mengungkapkan, para pelaku beraksi pada 30 Desember 2022, 3 Januari 2023, 5 Januari 2023 dan 7 Januari 2023 di Kecamatan Mandolang, Tikala dan Kecamatan Pineleng.

Disebutkan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor incaran mereka dan kemudian  menyambungkan soket start engine.

Dari masing-masing pelaku, tim ROTR Polresta Manado berhasil menyita sebanyak  tujuh buah sepeda motor yang dicuri di kawasan Kecamatan Mandolang , Kecamatan Tikala dan Kecamatan Pineleng.

Dua di antara keempat  pelaku, sambungnya, merupakan residivis. Untuk lelaki YS residivis spesialis kasus curanmor dan lelaki RAP residivis pelaku curanik.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tandasnya.

Kompol  Sugeng mengimbau kepada masyarakat  Kota Manado apabila mengalami kejadian pencurian untuk segera melapor ke nomor pengaduan Kapolresta Manado,  atau melapor ke Polsek terdekat dan juga bisa melapor di Mako Polresta Manado untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *