Meimonews.com – Mengacu pada regulasi yang ada, ujian kompetensi (ukom) dilakukan setelah terlebih dahulu adanya tahapan pra ukom.
Ukom jabatan fungsional kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Demikian disampaikan Direktur SDM Pendidikan dan Umum RSUP Prof. Dr. RD Kandou Manado Dr. dr. Ivonne E. Rotty, M.Kes, saat membuka kegiatan Ukom Jabatan Fungsional yang diadakan RSUP Prof. Dr. RD Kandou (akrab disebut RSUP Prof Kandou) di aula lantai 2 rumah sakit, baru-baru.
Ada 18 tenaga kesehatan (nakes) dari RSUP Prof. Kandou dan 3 dari Rumah Sakit Ratatotok dengan jabatan fungsional kesehatan (dokter ahli, perawat, bidan nutrisionis, fisioterapis dan asisten apoteker) yang ikut dalam ukom yang menampilkan 7 orang penguji.
Ukom Pejabat Fungsional Kesehatan merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam kenaikan jenjang jabatan fungsional berdasarkan Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Dokter Ivonne yang di dampingi Direktur Perencanaan Keuangan dan BMN Frets Melope, SE, MSi, menambahkan, para penguji kompetensi diharapkan untuk tetap profesional dan objektif dalam memberikan penilaian bagi peserta.
“Dengan dilaksanakan uji kompetensi ini diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan yang berkualitas dalam rangka pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir Koordinator SDM Ns Suwandi, Subkoor Pengembangan Sumber Daya Manusia Ns Abram Babakal, S.Kep, Subkoor Administrasi Sumber Daya Manusia Debora M. Mamengko, S.Sos. (Fer)