Meimonews.com – Ada salah satu kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey (yang akrab disebut ROR-RD) yang patut diapresiasi.
Kebijakan itu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan THL (Tenaga Harian Lepas) wajib menyebarluaskan informasi program Pemkab Minahasa lewat akun medsos (media sosial). Oleh karenanya, ASN dan THL wajib memiliki akun medsos.
Kepala Dinas Kominfo Minahasa Maya Kainde menjelaskan, untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tentang pemberitahuan penyebaran informasi melalui medsos, seluruh ASN dan THL di jajaran Pemkab Minahasa wajib aktif dan memiliki akun medsos.
Hal ini, sebutnya kepada wartawan di Tondano, baru-baru, untuk mendukung program Pemerintah Daerah dalam penyebaran informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan di lingkup Pemkab Minahasa.
Surat edaran yang ditandatangani Sekertaris Daerah Frits Muntu mengharapkan kepada seluruh ASN dan THL untuk aktif dalam media sosial. Makanya, setiap ASN dan THL wajib miliki akun media sosial (medsos) berupa facebook (FB), instagram, tiktok dan media sosial lainnya.
Setiap ASN dan THL wajib melike, share dan komen yang positif setiap postingan terkait program Pemerintah Daerah oleh Bupati, Wakil Bupati serta akun media sosial lainnya yang resmi milik Pemkab Minahasa.
Surat edaran yang diterbitkan Pemkab Minahasa ini juga untuk menindaklanjuti Undang-undang keterbukaan informasi komunikasi publik.
Kebijakan lain yang patut diapresiasi adalah setiap program kegiatan Pemkab Minahasa dapat dilihat melalui postingan lewat akun resmi milik Bupati dan Wakil Bupati. (Fer)