Meimonews.com – Team Bravo ROTR Polresta Manado mengamankan pelaku kejahatan perlindungan anak yang terjadi di Kelurahan Teling Kecamatan Wanea, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrimum Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, pelaku tindak kejahatan tersebut adalah dua orang laki-laki berinisial FR (16), warga Kel.Bumi Nyiur Kecamatan Wanea dan WL (17), warga Kecamatan Paal Dua.
“Kejadiannya terjadi pada Selasa (22/11/2022) di SMA Even Haezer Teling di mana korban Gabriel Palar (15), warga Paniki Kecamatan Mapanget berpapasan dengan pelaku dan bersenggolan, hingga membuat pelaku merasa tersinggung dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan di bagian kepala sehingga membuat korban merasakan sakit di kepala,” ujarnya.
Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut, team Bravo merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku yang berada di rumahnya masing-masing dan dibawa ke Mako Polresta Manado.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (AF)